Khamar atau minuman keras adalah induk kejahatan
karena bisa merusak otak dan pikiran manusia. Saat mabuk, seseorang
akan menjadi tidak sadar akan apa yang diucapkan dan dilakukan. Sehingga
ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Terjadinya kasus
pemerkosaan, pembunuhan, perzinaan, perjudian, pesta narkoba, sebagian besar disebabkan oleh minuman beralkohol
tersebut. Bahkan tragedi kecelakaan lalu lintas juga tak sedikit yang
menimpa para pemabuk di jalanan. Jika telah ketagihan, maka sangat sulit
bagi seseorang yang sudah adiksi untuk melepaskan diri dari barang
haram tersebut.
Khamar ialah induk kejahatan dan kemaksiatan yang
merusak generasi muda. Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa
seluruh umat manusia ialah pergaulan bebas. Hal tersebut telah
mengakibatkan berbagai malapetaka global serta memerosotkan moral dan
akhlak masyarakat di era modern. Selain gangguan kesehatan yang terjadi
secara perlahan-lahan sampai terjadi kematian, para pecandu bisa
mengalami kematian mendadak akibat miras oplosan.
Khamar atau Minuman Keras Adalah Induk Kejahatan
Seorang pecandu biasanya mengukur dampak konsumsi miras oplosan dengan
ukuran apa yang terlihat dengan mata saja, dalam artian melakukan dosa
besar, mengakibatkan kecelakaan atau kekerasan. Padahal, efek jangka
panjang seperti kecanduan yang menimbulkan kematian setiap tahunnya
disebabkan langsung dari konsumsi alkohol. Sebagaimana sabda beliau SAW,
“Khamr itu adalah induk keburukan
(kejahatan) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima
sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam
perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.” (HR At-Thabrani,
Ad-Daraquthni dan lainnya)
Bahaya minuman beralkohol,
berkaitan dengan serangkaian dosa-dosa besar dalam agama Islam. Banyak
menimbulkan kerugian seperti keretakan rumah tangga dan kekacauan
keamanan. Mudahnya mendapatkan minuman keras dan longgarnya pengawasan
orang tua serta pengaruh lingkungan sekitar menjadi salah satu penyebab
begitu tingginya menenggak barang haram tersebut.
Miras oplosan merupakan induk dari segala kejahatan. Perintah Allah Swt di Al-Quran untuk meninggalkan khamr dan berjudi sudah sangat jelas, “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Sehingga
ada salah satu kisah Islami, yaitu seorang yang shaleh dan taat
beribadah ditawari apakah mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum
arak, dia memilih minum arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi
ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran.
Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga
anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan dan dosa
besar dilakukan.
Miras, seperti halnya narkoba dan psikotropika,
bisa membuat yang meminumnya menjadi kecanduan. Dan kalau sudah
demikian, apa pun akan dilakukan untuk mendapatkannya, seperti mencuri,
merampok dan mencopet. Pada kasus ini, biasanya masyarakat kalangan
ekonomi kelas bawah cenderung membeli miras oplosan yang harganya murah.
Peredarannya sudah lama menjadi sorotan tajam banyak kalangan. Inilah
salah satu sebab utama masih munculnya kematian demi kematian, terutama
para remaja.
Khamar atau minuman keras adalah induk kejahatan dan
dosa besar. Cara untuk menanggulanginya, sinergi antara pemerintah,
tokoh agama, lembaga pendidikan, dan elemen lain, dapat menjamin kian
kuatnya langkah memberantas minuman beralkohol. Hendaknya orang tua
perlu lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus pada
hal-hal negatif. Dunia pendidikan terus menanamkan pengetahuan akan
bahaya miras tersebut. Sedangkan keimanan dan akhlak mulia bisa
menjauhkan seseorang dari perbuatan yang dilarang agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar