Ini merupakan hak yang sangat agung. Bahkan tidaklah bisa
dipahami makna dan nilai persaudaraan secara khusus kecuali dengan menjaga
kehormatan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
memerintahkan kaum muslimin, yang pada diri mereka terjalin tali persaudaraan
yang umum (tidak khusus, yaitu persaudaraan seorang muslim dengan muslim yang
lainnya), untuk menjaga kehormatan-kehormatan kaum muslimin. Pada hadits Abu
Bakrah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan yang lainnya, bahwa
ketika khuthbah hari ‘Arafah pada saat haji wada’ Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ….
“Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan dan harga diri kalian haram atas kalian….”[1]
Karena itu, kehormatan dan harga diri seorang muslim secara umum
adalah haram untuk dinodai oleh muslim yang lain. Bagaimana lagi jika di antara
muslim yang satu dengan yang lainnya terjalin ikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar