kategori-akhlak

Rabu, 11 Desember 2013

Keutamaan Sedekah



Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun dua malaikat. Lalu salah satunya berkata, “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata, “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Al-Bukhari no. 1442 dan Muslim no.1016)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim no. 2588)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

“Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal) -dan memang Allah tidak menerima kecuali yang baik saja-, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu akan memeliharanya untuk pemiliknya -sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya- hingga membesar seperti gunung”. (HR. Al-Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014)
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasad kecuali pada dua hal: (Pertama) kepada seorang yang dikaruniakan Allah harta kekayaan, lalu ia membelanjakannya dalam kebenaran. (Dan yang kedua) kepada seorang laki-laki yang diberi Allah hikmah (ilmu), hingga ia memberi keputusan dengannya dan juga mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)
Hasad di sini bermakna cemburu dalam kebaikan. Yakni keinginan untuk mendapatkan keutamaan yang sama seperti saudaranya tanpa menghendaki hilangnya keutamaan tersebut dari saudaranya.

Penjelasan ringkas:
Di antara kebaikan yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam anjurkan adalah bersedekah. Karena selain sedekah ini bermanfaat bagi dirinya sendiri, sedekah juga sangat bermanfaat bagi saudaranya yang lain dalam meringankan beban mereka, dan sedekah ini juga bisa menjadi amal jariah bagi pemiliknya. Karenanya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam mengabarkan banyaknya keutamaan yang akan diperoleh oleh orang yang bersedekah, baik di dunia maupun di akhirat. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa sedekah yang dikeluarkan oleh seorang muslim -walaupun lahiriahnya hartanya berkurang-, akan tetapi hakikatnya hartanya tidaklah berkurang bahkan justru bertambah. Hal ini karena di satu sisi para malaikat akan mendoakan untuknya agar hartanya bertambah, dan di sisi lain harta dia sebenarnya adalah apa yang dia miliki di akhirat, dan itu adalah harta yang telah dia sedekahkan. Karenanya semakin banyak dia mengurangi hartanya di dunia untuk bersedekah, maka semakin besar harta dia di akhirat. Bahkan dengan kemurahan dari Allah Ta’ala, Allah sendiri yang akan menerima sedekah seorang muslim dengan tangan kanan-Nya lalu Dia mengembangkannya hingga sebesar gunung, sampai pada hari kiamat Dia akan menyerahkannya kembali kepada pemiliknya, subhanallah.

Semua keutamaan di atas tentunya hanya berlaku jika yang disedekahkan oleh seorang muslim adalah harta yang halal, baik dari sisi zatnya maupun dari sisi cara memperolehnya. Dan memang Allah Ta’ala tidak akan menerima sedekah dari sesuatu yang haram, baik haram zatnya maupun haram dari sisi cara memperolehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar